Kita tak akan lagi bisa melihat
Film Terbaru dari Staisun Televisi TPI. Nama TPI sudah tidak ada lagi dan tinggal kenangan dalam sejarah Televisi Indonesia.
MNC TV merupakan pengganti atau nama baru dari TPI.Mungkin masih asing di telinga kita bila mendengar orang berkata MNC TV. memang ini merupakan
Nama Baru TPI. Kenapa TPI diganti? Apa alasannya nama TPI menjadi MNC? Mungkin pertanyaan tersebut yang ada di benak para pemirsa dan penonton yang setia terhadap TPI selama ini.
Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) telah resmi mengganti nama menjadi Media Nusantara Citra (MNC). Menyusul pergantian nama itu maka label TPI di layar kaca berubah menjadi MNC TV mulai Rabu (20/10) malam. Media Nusantara Citra adalah konglomerasi media milik Hary Tanoesoedibjo.
PT Media Nusantara Citra Tbk (IDX: MNCN) merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang media dan penyiaran yang bermarkas di Jakarta, Indonesia, didirikan pada tahun 2004. Saat ini, mayoritas sahamnya dikuasai oleh Global Mediacom & PT Pembangunan Jaya Ancol.
Unit usaha
[sunting] Penyiaran
* PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)
* PT Global Informasi Bermutu (Global TV)
* PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV)
* PT Danapati Abinaya Investama (Jak TV)
* PT MNC Networks (ARH Global, Women Radio)
o PT Radio Trijaya Shakti (Trijaya FM)
+ PT Radio Prapanca Buana Suara
+ PT Radio Mancasuara
+ PT Radio Swara Caraka Ria
+ PT Radio Efkindo
+ PT Radio Citra Borneo Madani
+ PT Radio Suara Banjar Lazuardi
o PT Radio Cakra Awigra
o PT Radio Suara Monalisa (Radio Dangdut TPI)
o PT Radio Mediawisata Sariasih
* Media Nusantara Citra B.V.
* MNC International Middle East Limited
o MNC International Limited
+ Linktone Ltd
o MNC Pictures FZ LLC
* PT Sun Televisi Network (Sun TV)
Media cetak dan online
* PT Media Nusantara Informasi ( Harian Seputar Indonesia, dan okezone)
* PT MNI Global (Genie, Mom & Kiddie, Realita, Trust Magazine)
Agensi periklanan
* PT Cross Media Internasional
o PT Mediate Indonesia
o PT Multi Advertensi Xambani
+ PT Citra Komunikasi Gagasan Semesta
Manajemen artis
* PT Star Media Nusantara
Produksi konten
* PT MNC Pictures
Pergantian nama itu buntut dari sengketa bisnis antara Hary Tanoe dengan pemilik lama TPI, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut. Aksi Media Nusantara itu semakin memanaskan perang antara Hary Tanoe dan Tutut.
Manajemen Media Nusantara menyebutkan perubahan nama dilakukan atas alasan komersial. Menurut kuasa hukum Hary Tanoe, Andi F. Simangunsong, aksi korporasi itu bisa dilakukan lantaran Media Nusantara memiliki 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
"Media Nusantara berhak mengubah nama TPI karena tak ada satu putusan pengadilan yang melarangnya," kata dia di Jakarta, Kamis pekan lalu. Saat ini Hary dan Tutut sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperebutkan pengelolaan TPI.
Rencana itu ditentang oleh kubu Tutut. Harry Ponto, kuasa hukum Tutut, mengatakan bahwa pengelolaan TPI oleh Media Nusantara tidak sah karena cacat prosedur. Tutut sebagai salah satu pemegang saham juga tak dilibatkan dalam penggantian nama televisi yang didirikannya itu. "Tindakan mereka melanggar hukum," ujarnya.
Dalam perayaan peresmian nama baru tadi malam itu, manajemen Media Nusantara menggelar acara meriah dengan melibatkan puluhan artis ternama. Kalangan selebritas berharap dengan pergantian nama ini bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi stasiun televisi tersebut.
TPI sudah resmi berganti nama menjadi MNC TV. Pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang merasa masih berhak memiliki TPI pun merasa dirugikan dan sakit hati lantaran PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) tetap melakukan pergantian nama meski ada keberatan dari pihak putri sulung mantan presiden Soeharto itu.
"Bagi Mbak Tutut, mengganti nama ini sangat meyakitkan dan sangat merugikan," ujar Harry Pontoh, pengacara Tutut.
Harry menilai pergantian nama TPI menjadi MNC TV itu sebagai sebuah bentuk kesewenang-wenangan. Pihak MNC dinilai tidak punya hak sama sekali untuk melakukan pergantian nama itu karena berdasarkan SK MenkumHam, MNC tidak berhak menguasai TPI.
"Ini yang yang kita lihat sebagai bentuk kesewenang-wenangan walaupun mereka sama sekali tidak punya hak untuk melakukan itu. Kita lihat misalnya kepengurusan yang dibuat mereka itu tidak sah karena menurut hukum itu SK-nya SK bodong sejak ada ketetapan SK MenkumHam," ujar Harry. J
Seperti diketahui, kemelut ini bermula dari perebutan saham TPI oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dan Tutut. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.
Namun selanjutnya gugatan terhadap Surat Dirjen AHU itu dicabut oleh pihak MNC setelah mereka mengaku puas dengan jawaban Dirjen AHU pada persidangan sebelumnya, yang mengatakan surat tersebut hanya bersifat korespondensi, bukan sebuah SK yang bisa dijadikan objek gugatan di PTUN. dengan demikian surat itu tak memiliki kekutan hukum mengikat, sehingga MNC menilai Tutut tak bisa mengunakan surat itu sebagai dasar hukum pembuatan Akta TPI dan penunjukan Komisaris dan Dirut TPI versi mereka.
Sementara kubu Tutut menilai dengan adanya tanggapan dari Dirjen AHU itu, maka SK Pengesahan Akta TPI pada 2005 tidak pernah ada. Alasan Dirjen AHU hanya mengeluarkan surat pemberitahuan (bukan SK Pembatalan) pun sudah jelas, karena SK Menkumham sebelumnya cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
Konflik Tutut dan Hary Tanoe dalam memperebutkan TPI ini sudah bermula sejak tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Mbak Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.
Namun belakangan, Mbak Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Mbak Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Bagi pemirsa televisi di Indonesia, khususnya TPI, penggatian nama TPI menjadi MCN TV mungkin bukan merupakan hal yang mengganggu. Bagi pemirsa televisi kita, yang penting televisi di Indonesia tersebut bisa menyajikan sajian dan siaran yang bermutu serta mendidik dan ikut mencerdaskan bangsa melalui jalur televisi. Itu saja!